“Saya berharap tidak ada statement di luar dari gugus tugas. Semua pernyataan tentang COVID 19 harus dari gugus tugas. Sebab nantinya informasi harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Marwan. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat mengatakan ada sejumlah aturan dan pembatasan seiring diberlakukannya PSBB khususnya untuk kendaraan baik roda dua, empat dan angkutan barang. “Selama PSBB jumlah penumpang dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas, selain itu akan ada juga pembatasan operasional kendaraan bermotor. Untuk motor (angkutan) online juga ada aturannya, motor pribadi juga hanya boleh satu orang. Kecuali satu KK dan berhubungan pelayanan COVID-19,” jelas Lukman. Hingga saat ini rapat PSBB masih dilakukan, rapat membahas soal rumah ibadah, supermarket dan toko-toko lainnya selama masa PSBB. (net)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut
============================================================
============================================================
============================================================