“Menurut pengakuan tersangka yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya kerap melakukan perbuatan penganiayaan, ujar Roland.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, unit Polsek Parung Panjang sedang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================