Polisi Berhasil Amankan SM Pelaku KDRT

“Menurut pengakuan tersangka yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya kerap melakukan perbuatan penganiayaan, ujar Roland. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Hingga berita ini diturunkan, unit Polsek Parung Panjang sedang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.(Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================