Namun, ada informasi lain terkait hal ini. Retno mengungkapkan kedua kapal itu ternyata sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal itu yakni 15 WNI yang harusnya terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Longxin 606 justru malah diangkut oleh dua kapal lainnya yakni Longxin 605 dan Tian Yu 8. “Jadi artinya 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8. Mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan, namun dihitung sebagai penumpang,” kata dia. Meski begitu, 15 ABK yang semula terdaftar di kapal Longxin 629 ini dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan. Para ABK itu juga saat ini tengah menjalani karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari. “Selain itu 20 ABK WNI yang terdaftar di Kapal Longxin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya. (Net)
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024
Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================