BOGOR TODAY – Unit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor menemukan kuburan di rumah kontrakan tersangka AA, 37, penganiaya istri siri. AA mengubur mayat perempuan di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Griya Parungpanjang, RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Februari 2020 lalu. Makam perempuan tersebut ditemukan saat polisi sedang mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan AA kepada istri sirinya, SM, 37. AA mengubur wanita misterius tersebut jauh sebelum menganiaya istri sirinya yang masih muda. Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan tim forensik Polres Bogor untuk menggali makam wanita tersebut. Menurut Nundun, SM mengakui mengetahui suami sirinya mengubur perempuan di dalam rumah. Namun dia tak kenal dengan wanita tersebut. “Kalau makam benar informasinya, tapi pengakuan korban (SM), suaminya sedang mengobati orang lain dan dibawa ke rumah. Tapi katanya sebulan kemudian meninggal. Makanya, kami lakukan tahapan yang lain untuk lebih pendalamani kasus ini,” tuturnya.
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut
============================================================
============================================================
============================================================