Ferdian Paleka Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 miliar

“Dapat lah titik petunjuk di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas. Setelah itu orang tuanya kita buntuti ternyata ke arah Merak,” ujar Hendra. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Waspada! Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Terlihat dari Mata

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================