Ferdian Paleka Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 miliar

BANDUNG TODAY – Tersangka kasus video prank bantuan sembako berisi sampah dan batu, Ferdian Paleka meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan kepada rakyat Indonesia dan kepada korban transpuan yang telah dirugikan. Pada saat menyampaikan permohonan maaf, mata Ferdian tampak berkaca-kaca. Tampil mengenakan baju tahanan dengan rambut yang sudah dicat hitam, Ferdian mengaku tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5/2020). Ia mengklaim segala konten yang beredar di media sosial terkait dirinya adalah hoaks. “Saya tidak pegang social media sama sekali,” aku Ferdian. Rencana semula petugas langsung melakukan pencarian bekerja sama dengan Polres OKI. Namun, atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, tim gabungan Ditreskrimum bersama Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri. “Dapat lah titik petunjuk di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas. Setelah itu orang tuanya kita buntuti ternyata ke arah Merak,” ujar Hendra. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Mau Awet Muda? Lakukan 5 Rutinitas Pagi Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================