“Yang dibuktikan dengan hasil PCR Test atau surat keterangan rumah sakit atau puskesmas yang ada di asalnya. Bahwa yang bersangkutan sudah melakukan tes dan dinyatakan negatif,” lanjutnya. Namun aturan itu belum ditetapkan. Sebab regulasinya masih terus dibahas oleh Anies dan jajaran. “Saat ini regulasinya sedang disiapkan. Pada saat regulasinya sudah di tanda tangan Pak Gubernur, nanti kita akan sampaikan mekanismenya,” tuturnya. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan
============================================================
============================================================
============================================================