SUMUT TODAY – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elivina (21), wanita yang ditemukan tewas di dalam kardus, di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua dari tiga pelaku merupakan napi asimilasi kasus pencabulan anak. Napi asimilasi tersebut yakni Michael alias Acai (22), pacar korban, dan Jefri (24), teman korban. Sementara satu tersangka lainnya, TS (56), merupakan ibu dari Jefri. Acai dan Jefri diketahui sempat satu sel saat menjalani hukuman penjara. Keduanya dipenjara atas kasus pencabulan terhadap anak-anak. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, merinci Acai mulai ditahan 27 Januari 2017. Acai divonis tujuh tahun penjara. “Kemudian dia ditahan di Lapas Anak Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mulai tanggal 19 April 2017. Lalu dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat pada tanggal 20 Mei 2019, lalu (bebas) mendapatkan program asimilasi pada tanggal 07 April 2020,” ujar Edison dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2020). Sementara itu, tersangka Jefri mulai ditahan 7 Agustus 2017. Jefri divonis 6 tahun 6 bulan penjara. “Dia ditahan di Lapas Anak Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mulai 9 Januari 2017. Lalu dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat pada tanggal 25 September 2019. Lalu kemudian mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April,” ujar Edison. Edison mengatakan otak dari pembunuhan ini adalah Jefri. Jefri awalnya mengontak Acai pada Rabu (6/5/2020) untuk datang ke rumahnya di Kompleks Cemara Asri dengan membawa Elviana. Diduga pada saat itu, Jefri dan Acai sudah bersekongkol niat jahat. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Awet Muda Secara Alami dengan 5 Rahasia Ini, Banyak Tertawa juga Salah Satunya?
============================================================
============================================================
============================================================