“Kami tidak ingin zona merah di Kabupaten Bogor terus meluas,” tukasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Polsek Jonggol menangkap MS (22) pengendara motor yang melawan petugas saat ditegur akibat melanggar aturan PSBB.
Akibatnya, MS dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara Polisi masih melakukan proses pendalaman terkait motif pelaku penyerangan terhadap petugas di lokasi PSBB
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================