PARUNGPANJANG TODAY – Polisi kembali temukan fakta baru terkait  kasus jasad perempuan yang dikubur di dalam rumah kontrakan di Perumahan Griya Parung Panjang RT 03/04 Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hasil penyelidikan, Polisi temukan identitas korban atas nama Neng Dini Niani. Usianya sekitar 20 tahun. Fakta itu terkuak berdasarkan dari keterangan SM (17) yang merupakan istri siri dari pelaku. “SM mengaku wanita yang dikubur di kontrakan pelaku namanya Neng Dini Niani. Identitas lain tidak ditemukan, usia 20 tahun,” ujar Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020). Sedangkan pelaku AA (37) yang diketahui berprofesi sebagai penjual roti keliling dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP. “Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Undang- undang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 7 tahun,” kata Nundun. Sementara, Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Polri untuk mengetahui motifnya. Namun untuk waktunya belum diketahui Ita juga mengutarakan berdasarkan laporan dari Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman, motif AA menyekap dan juga mengubur jasad perempuan muda yang bernama Neng Dini Niani (20) hingga kini belum diketahui. “Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua
============================================================
============================================================
============================================================