DEPOK TODAY – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok pada Rabu (13/5/2020). Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas. “Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, ” katanya kepada Bogor Today. Selain itu, Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja Reynold menegaskan, tidak boleh naik kereta. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran wali kota Depok. Ia juga menjelaskan, penerapan surat tugas bekerja dari perusahaan dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, namun penerapan itu akan terus dievaluasi. “Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL, ” paparnya. Sementara itu, Rio (45) salah satu penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru merasa kecewa tidak bisa naik KRL karena pemberlakuan penumpang KRL wajib memiliki surat tugas dari tempat bekerja.
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================