CIBINONG TODAY – Polisi tetapkan satu pelaku pembacokan terhadap salah seorang anggota ormas saat bentrokan di Jalan M. Sanun, Cikaret, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, pelaku (AP) ditahan karena menganiaya korban (AF) pada Kamis (14/5/2020) malam, di kawasan Cikaret Al-Falah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. “Ya itu kan lokasi awal mulai bentrokan di Depok bukan di Kabupaten Bogor. Kalau sejauh ini Polres Bogor nggak ada masalah, kondusif untuk wilayah Bogor. Itu kan (pembacokan) hanya imbas saja,” terangnya, saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) malam. Benny mengatakan pihaknya masih menyelidiki kejadian itu. Polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dalam kejadian itu. “Kita masih penyelidikan, belum 1×24 jam kan, masih penyelidikan. Tunggu saja ya,” tuturnya. Pasca peristiwa itu, Polisi telah memediasi kedua belak pihak. Polisi meminta tidak ada lagi aksi saling serang susulan.
BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================