Tapi ulahnya terendus polisi. MH yang selama ini hidup membujang di tangkap di rumahnya pada Jumat (1/5/2020) lalu. “Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (net)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi
============================================================
============================================================
============================================================