KEBUMEN TODAY – MH (68), laki-laki lanjut usia (lansia) warga desa Karangsari, Kabupaten Kebumen, diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. MH mengaku memiliki kemampuan mendoakan agar korban tumbuh jadi anak soleh. Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan MH sejak bulan Januari 2020. Saat korban bermain di depan rumahnya, MH langsung memanggil dan mengajak masuk ke rumah kemudian melancarkan perbuatan bejatnya. “Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (16/5/2020). Setelah melakukan pelecehan, tersangka memberi uang pada korban. Tujuannya agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. Tapi ulahnya terendus polisi. MH yang selama ini hidup membujang di tangkap di rumahnya pada Jumat (1/5/2020) lalu. “Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemkab Bogor dan Provinsi Jabar Kolaborasi Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Puncak 
============================================================
============================================================
============================================================