MUI Imbau Masyarakat Shalat Ied di Rumah

“Shalat Idul Fitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk setempat dan untuk lansia dan anak-anak disarankan tetap berada di rumah,” tegasnya. Setiap jamaah, dikatakannya harus membawa sajadah masing-masing dan mengenakan maskerm Lalu menyediakan tempat dan alat untuk cuci tangan di lokasi shalat berjamaah dan mempersingkat pelaksanaan Khutbah Idul Fitri serta tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan. “Terkait takbir keliling, kami juga mengimbau agar tidak dilaksanakan. Sebagai gantinya dapat dengan membaca Takbir, Tasbih, Tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilaksanakan di masjid/mushalla, maka takbiran tidak dilaksanakan dengan melibatkan lebih dari lima orang,” katanya. MUI juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak pulang kampung (mudik), silaturahim secara fisik, berziarah kubur, halal bi halal, berkumpul bersama dan aktivitas lain yang melibatkan kerumunan orang, hingga kondisi darurat Covid-19 berakhir. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dampingi Pasien Kanker Stadium IV, Pastikan Pengobatan dan Jaminan Kesehatan Terpenuhi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================