Terhadap tersangka tindak pidana perdagangan orang dikenakan pasal
Undang-undang No.21 tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Pada kasus TPPO ini kami menyita barang bukti berupa 65 buah kondom,”ujarnya.
Meski demikian, Roland meminta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor jika menemukan tindak pidana agar tidak main hakim sendiri. karena TNI dan Polri siap menjalankan amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara .
“Para tersangka sudah kita lakukan penahanan,” tutup Roland.
(Bambang Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================