CIBINONG TODAY – Lagi-lagi sebuah toko busana di kawasan Cibinong melanggar keputusan Bupati Bogor Nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 tentang PSBB. Meski folding gate dan gerbang toko tersebut nampak tertutup rapat namun hal itu hanya akal-akalan pengelola saja untuk mengelabui petugas. Saat wartawan dan beberapa calon konsumen mencoba menghampiri gerbang, terdapat beberapa diduga pekerja toko mengarahkan lewat pintu belakang. “Mau belanja baju, lewat belakang. Belok kiri ke sana nanti ada gerbang satu lagi,” tutur salah seorang pekerja toko tersebut, Sabtu (23/5/2020). Ada dua akses masuk lewat pintu belakang. Akses pertama, ukurannya hanya pas untuk satu orang. Sedangkan akses kedua terbuka lebih lebar. Di depan akses pintu masuk nampak beberapa security berjaga. Sesekali mengamati setiap orang yang masuk. Saat berada di dalam, kondisi toko busana itu penuh sesak. Pysical Distancing (jaga jarak) tak terlihat di sana. Warga saling berdempetan. Baik saat memilih busana untuk hari raya ataupun saat membayar di kasir. Tidak hanya itu, toko busana yang berjarak kurang dari 15 meter dari pos Cek Poin Cibinong itu pun banyak pengunjung tidak menerapakan protokoler kesehatan. Bahkan masih banyak pengunjung yang tak mengenakan masker. Sementara itu, salah satu pengunjung mengaku baru hari ini dirinya membeli busana karena baru dapat uang jatah baju lebaran dari orangtuanya. “Iya baru dikasih uangnya. Jadi belanjanya hari ini,” ucap Rifki (16). (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Tenggelam di Kolam Ikan Warga di Pringsewu
============================================================
============================================================
============================================================