CIBINONG TODAY – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga hingga Jumat 29 Mei 2020. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 433/273/Kpts/Per-UU tahun 2020 tersebut yang sebelumnya menetapkan PSBB tahap tiga terhitung sejak 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020. Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, perpanjangan PSBB tahap tiga akan ditambah kembali menjadi tiga hari hingga 29 Mei 2020 berdasar keputusan Gubernur Jawa Barat. “Berdasar keputusan Gubernur Jawa Barar, jangka waktu PSBB di wilayah Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB di Jawa Barat, sehingga jangka waktu pelaksanaan PSBB yang tercantum dalam Keputusan Bupati (hingga 26 Mei) perlu diubah dan disesuaikan,” terang Syarifah, Selasa (27/5/20) malam. Ia menambahkan, jangka waktu penerapan PSBB di tingkat daerah Jawa Barat dilanjut dengan skala proporsional hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Disamping itu, Syarifah menyebut segala bentuk regulasi, peraturan, sanksi tetap menyesuaikan dengan peraturan PSBB tahap tiga sejak 13 Mei 2020 lalu. “Tidak ada (peraturan) yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB kedua (PSBB tahap tiga),” sebutnya. Selain itu, ia mengaku pihaknya belum dapat memastikan mengenai perpanjangan PSBB hingga tahap empat. Menurutnya hal itu perlu keputusan bersama masing-masing kepala daerah yang berbatasan dengan Jakarta. “Kita juga saat ini belum mengambil sikap, nunggu kesepakatan daerah Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Bekasi dan Depok), apakah diperpanjang atau tidak,” pungkasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga
============================================================
============================================================
============================================================