CIBINONG TODAY – Dinas pendidikan Kabupaten Bogor kembali memutuskan untuk memperpanjang masa belajar mengajar dirumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga lembaga pendidikan non formal mulai 2 Juni hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang melalui surat nomor 421/241 – Disidik, tentang perpanjangan masa belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna.
Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana membenarkan surat edaran itu dikeluarkan oleh Disdik, terkait perpanjangan masa belajar di rumah.
“Betul, belajar di rumah diperpanjang sampai 19 Juni 2020 menyesuaikan kondisi dan situasi masa darurat Corona,†ujar Atis, saat dikonfirmsi bogor-today.com, Sabtu (30/5/2020).
Atis menjelaskan memperpanjang masa belajar dan mengajar dari rumah ini tidak lepas dari aturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Para guru dan kepala sekolah diminta membantu menjelaskan ke masyarakat bahwa perpanjangan terpaksa diambil dengan pertimbangan anak-anak didik yang masih usia belia merupakan kelompok rentan tertular covid-19
“Keputusan itu atas tindak lanjut keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional dan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” terang mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor.
Ia berharap setiap tenaga pendidik dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pelajar dan wali murid selama masa belajar di rumah.
“Diharapkan para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” tutup Atis
. (Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================