CIBINONG TODAY – Ditengah pandemi Covid-19 aksi kejahatan seperti perampokan dan perampasan kendaraan bermotor kian marak, bahkan tak segan-segan para pengedar narkoba tetap menjalankan bisnis haramnya di bulan ramadan. Seperti yang dilakukan AP (29), AR (35) dan A (23). Ketiganya dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor lantaran memiliki ratusan narkoba berbagai jenis dan tangkap pada 29 dan 30 April 2020 lalu.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan untuk tersangka AR dan A ditangkap di wilayah Dramaga sedangkan AP di bekuk di daerah Cigombong, Kabupaten Bogor. “Tersangka AP kami bekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor. AP merupakan pengedar. Barang bukti yang kami sita berupa dua plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram,” kata Roland dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020). Sementara, sambung Roland, dua tersangka inisial AR dan A dibekuk di daerah Dramaga dengan mengamankan beberapa barang bukti berupa sediaan farmasi ilegal jenis obat-obatan berupa Trihexyphenidyl, Heximer, Tramadol juga uang tunai dan telepon selular.
BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter
============================================================
============================================================
============================================================