JAKARTA TODAY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tidak ada  kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.  “Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemedikbud, Nizam melalui siaran pers, Rabu (3/6/2020). Nizam mengatakan sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. “ Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Nizam. Selain itu kata Nizam berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT yakni, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================