Tersangka Modus Ganjal ATM Berprofesi Petani

Dia menyebut, akibat aksinya MP terancam terjerat dua pasal tindak pidana. Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun. Sementara itu, kata dia, tindakan melawan petugas kepolisian yang dilakukan pelaku merujuk kepada ancaman pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. “Pelaku telah diamankan di Polsek Cileungsi dengan sejumlah barang bukti yang berhasil kami kumpulkan,” beber dia. Adapun barang bukti yakni satu unit ponsel genggam, satu botol lem Korea, dua double tape putih, satu gunting kecil, obeng, satu kartu ATM BNI, dan 15 kartu ATM berbagai bank yang tertelan. “Diduga lubang mesin ATM sudah dimodifikasi oleh pelaku. Barang bukti lainnya yakni satu plastik mika yang menempel di mulut mesin ATM,” tandas dia. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================