Ojol di Kota Bogor Belum Bisa Angkut Penumpang, Ini Alasannya

BOGOR TODAY – Meski sudah ada pelonggaran di masa PSBB transisi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memberikan izin kepada perusahaan layanan transportasi daring roda dua atau ojek online (ojol) untuk membawa penumpang. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa kebijakan terkait larangan ojol membawa penumpang itu lantaran Kota Bogor statusnya masih zona kuning, sehingga jika kebijakannya memperbolehkan membawa penumpang dampaknya masih terlalu beresiko terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. “Ojol kebijakannya masih sama, belum boleh mengangkut penumpang karena status kita masih kuning, kalo mengangkut barang boleh,” kata Bima Arya kepada wartawan. Senada, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menambahkan sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak.
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dampingi Pasien Kanker Stadium IV, Pastikan Pengobatan dan Jaminan Kesehatan Terpenuhi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================