“Bila ojol (ojek online) kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak. Karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing,” kata Dedie.
Meski begitu, sambung Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek daring tersebut bisa melakukan pengangkutan penumpang
. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================