MENHUB HAPUS ATURAN BATAS PENUMPANG 50 PERSEN Sejumlah penumpang mengenakan masker menaiki angkutan umum di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor , Selasa (9/8/2020). Menhub Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen  pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi. (Bogor Today/Dwi Susanto)
BACA JUGA :  Resep Semur Ayam Kentang Manis Gurih, Menu Rumahan Favorit yang Bikin Nambah Nasi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================