MENHUB HAPUS ATURAN BATAS PENUMPANG 50 PERSEN Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor , Selasa (9/8/2020). Menhub Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen  pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi. (Bogor Today/Dwi Susanto)
BACA JUGA :  Anak Diduga Alergi Susu Sapi? Ini Langkah Pertama yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================