Meski kertasnya diganti, kata dia, kedua kartu tersebut (KK dan Akta) sama dengan sebelumnya yaitu memiliki kekuatan hukum, karena di sana sudah ada barcode dan lain sebagainya. Menurut mantan Camat Bogor Selatan itu, digantinya kertas KK dan akta tersebut tujuannya untuk memudahkan masyarakat, terlebih bisa menghemat waktu dan menghemat biaya karena nantinya KK dan akta ini bisa di cetak oleh masyarakat dari rumah, sehingga tidak usah lagi datang dan antre di Disdukcapil atau di kantor-kantor pelayanan Disdukcapil yang ada di setiap kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Kalau untuk sekarang di cetaknya masih disdukcapil atau pelayanan di setiap kecamatan dan MPP, karena kami masih membuat aplikasinya supaya data tersebut bisa PDF, tapi kalau prosesnya sudah rapi dan ready semua baru bisa dicetak oleh masyarakat dari rumah,” jelasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana
============================================================
============================================================
============================================================