Gugatan ini diajukan oleh Tim advokat Law Office Dody Zulfan dan CO Lawyers yang beralamat di Alexandria Residence No. 98 Jl. Hidayah, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2019 atas nama dan kepentingan hukum Hj. Ruqoyah Cs. Sementara pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2. Objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat terdapat pagar tembok milik tergugat 1. (Areinta)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala Asia Wanita U-17 2024
============================================================
============================================================
============================================================