DEPOK TODAY – Sidang perkara sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok dikejutkan dengan kegaduhan antara pihak penggugat dan tergug
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk
yang digelar Rabu (10/6/2020) ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat 1.
Namun ketika majelis hakim tengah mendengarkan pihak saksi tergugat 1 atau sekitar 30 menit sidang berjalan muncul sedikit kegaduhan terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dan sempat mengganggu jalannya sidang.
Diantaranya adalah Hj. Ruqoyah Cs selaku penggugat dan saksi tergugat 1 dari pihak Budi Ari Cahyono. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, pihak penggugat yang dihadiri belasan ahli waris menilai keterangan saksi tergugat 1 adalah bohong dan dibuat-buat.
Akan tetapi sidang kembali berlangsung, para hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan hakim anggota Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto terus mendengarkan saksi tergugat 1.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================