DEPOK TODAY – Sidang perkara sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok dikejutkan dengan kegaduhan antara pihak penggugat dan tergug Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk yang digelar Rabu (10/6/2020) ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat 1. Namun ketika majelis hakim tengah mendengarkan pihak saksi tergugat 1 atau sekitar 30 menit sidang berjalan muncul sedikit kegaduhan terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dan sempat mengganggu jalannya sidang. Diantaranya adalah Hj. Ruqoyah Cs selaku penggugat dan saksi tergugat 1 dari pihak Budi Ari Cahyono. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, pihak penggugat yang dihadiri belasan ahli waris menilai keterangan saksi tergugat 1 adalah bohong dan dibuat-buat. Akan tetapi sidang kembali berlangsung, para hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan hakim anggota Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto terus mendengarkan saksi tergugat 1.
BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================