DEPOK TODAY – Sidang perkara sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok dikejutkan dengan kegaduhan antara pihak penggugat dan tergug Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk yang digelar Rabu (10/6/2020) ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat 1. Namun ketika majelis hakim tengah mendengarkan pihak saksi tergugat 1 atau sekitar 30 menit sidang berjalan muncul sedikit kegaduhan terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dan sempat mengganggu jalannya sidang. Diantaranya adalah Hj. Ruqoyah Cs selaku penggugat dan saksi tergugat 1 dari pihak Budi Ari Cahyono. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, pihak penggugat yang dihadiri belasan ahli waris menilai keterangan saksi tergugat 1 adalah bohong dan dibuat-buat. Akan tetapi sidang kembali berlangsung, para hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan hakim anggota Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto terus mendengarkan saksi tergugat 1. Gugatan ini diajukan oleh Tim advokat Law Office Dody Zulfan dan CO Lawyers yang beralamat di Alexandria Residence No. 98 Jl. Hidayah, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2019 atas nama dan kepentingan hukum Hj. Ruqoyah Cs. Sementara pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2. Objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat terdapat pagar tembok milik tergugat 1. (Areinta) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID
============================================================
============================================================
============================================================