BOGOR TODAY – Penyaluran bantuan sosial dari Bupati Bogor berupa beras melalui Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang kemudian diakomodir pengurus RT dan RW dipersoalkan oleh masyarakat sekitar. Sebab, bantuan beras yang seharusnya didistribusikan 30 kilogram atau dua karung per Kepala Keluarga (KK), tapi ini hanya satu karung atau 15 kilogram saja. Peristiwa ini terjadi di wilayah RW03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. “Kemarin di sini ada pembagian bantuan beras dari Bupati Bogor berupa beras. Namun anehnya beras yang seharusnya dua karung per KK, ini malah satu karung. Katanya yang satu karung lagi buat warga yang belum dapat bantuan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya. Menurut dia, memang apa yang dilakukan pengurus RT dan RW itu baik, karena dengan seperti itu warga yang belum mendapat bantuan bisa terbagi. Meski begitu, ia mempertanyakan aturan terkait penyaluran tersebut apakah boleh atau tidak. “Ya, kalau dilihat secara kemanusiaan itu baik, bagus. Tapi di sini apakah diperbolehkan atau tidak, jika bantuan tersebut yang dikelola RT dan RW di pecah menjadi satu karung dan satu karung lagi diberikan kepada warga yang lain,” ujarnya. Usai mendapat informasi tersebut, Wartawan Bogor Today mengkonfirmasi Ketua RW03, Asep Aulia. Dia mengaku, memang bantuan beras dari Bupati Bogor itu distribusikan satu KK satu karung beras ukuran 15 kilogram. Dia mengatakan, satu karung lagi dibagikan kepada warga yang belum mendapat bantuan. “Warga kami yang mendapat bantuan beras ini ada 106 KK. Tapi, di sisi lain banyak warga kami yang belum mendapat bantuan, jadi kami para pengurus di wilayah berinisiasi bahwa bantuan dari bupati itu dibagi dua, dimana satu karung kita berikan kepada warga yang terdaftar penerima bantuan dan satu karung lagi kita bagikan kepada warga diluar daftar penerima. Itu pun sudah kami musyawarahkan dengan para penerima bantuan,” akunya kepada Bogor Today di kantor Desa Mekarjaya. Dintanya apakah penyaluran yang dilakukannya itu sudah koordinasi dengan kepala desa setempat, Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua BPD Desa Mekarjaya. Dia menganggap berkoordinasi dengan BPD itu merupakan perwakilan dari pemerintah desa. “Kalau soal itu, kami sudah koordinasi dengan Ketua BPD. Karena kami menganggap dengan koordinasi ke BPD merupakan orang yang mewakili kepala desa,” ucapnya. Sementara Kepala Desa Mekarjaya, Yasin mengaku , dirinya tidak menerima laporan apapun dari Ketua BPD atau pun dari pengurus RT dan RW setempat terkait penyaluran bantuan beras yang dipecah oleh RT atau RW tersebut. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengembalikan kembali beras-beras tersebut kepada warga yang KK-nya terdaftaf sebagai penerima bantuan. Sebab, hal itu berdasarkan intruksi pemerintah dimana setiap bantuan harus sesuai by name by address. “Pokoknya saya minta bantuan beras itu utuh dua karung kepada warga yang terdaftar penerima manfaat. Saya engga mau meskipun niatnya itu bagus, niatnya baik, tapi apa yang dilakukan itu salah, karena kalau itu terjadi maka kami telah lalai menjalankan tugas. Selama ini kami pihak pemdes selalu mendistribusikan beras sesuai intruksi pemerintah yaitu 30 kilogram per KK,” tandasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota
============================================================
============================================================
============================================================