Bahkan, seleksi yang memerlukan fasilitas yang tidak dimiliki oleh disdik, penyelenggaraannya diperbolehkan melalui lembaga lain yang sah.
“Contoh untuk pendaftaran, cukup sekolah yang mendaftar ke sekolah SMP. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Terus saat verifikasi, dijadwal sesuai nomor antrean,†paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa, Disdik Kabupaten Bogor telah menerbitkan perubahan juklak untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sehingga peserta didik tidak lagi lewat sidang pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB. Pengumuman disampaikan secara serentak melalui sekolah masing-masing.
Diketahui, PPDB telah berjalan sejak 17 Juni hingga 25 Juni mendatang. Masyarakat diminta untuk mendaftar secara online di sekolah tujuan masing-masing
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================