BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu instruksi pemerintah pusat soal kebijakan ojek online (ojol) membawa penumpang. Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan, ojol adalah angkutan pengangkut orang. Lalu pada Peraturan Menteri Kesehatan, ojol tidak diperbolehkan mengangkut orang selama pandemi COVID-19. Sebab, tak ada jarak atau physical distancing. Menurut juru bicara gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, saat ini Pemkab Bogor masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. PSBB ini dibuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020. Pembuatan Perbup ini, kata dia, juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. “Jadi sampai sekarang ini kita masih di Perbup (Bogor) Nomor 35 itu, kita tidak mengatur ojol. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan. Nah itu kan kita lakukan,” kata Syarifah Sofiah di Kantor Bupati Bogor Komplek Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/6/2020). Dia menambahkan ada ojol yang melakukan inovasi dengan membuat pembatas fisik antara driver dan penumpang. Syarifah menjelaskan inovasi itu tetap tidak akan bisa membuat ojol boleh mengangkut penumpang selama pemerintah pusat belum mengizinkan.
BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor
============================================================
============================================================
============================================================