Untuk diketahui, dalam perkara ini pihak penggugat adalah Hj. Ruqoyah Cs. Sementara, pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2. Sementara itu objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat dampak pagar tembok milik tergugat 1. Diketahui, lokasi tanah tersebut berada di RT 002 RW 08 Jl. Al Hikmah Rawa Denok, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Arinta)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis
============================================================
============================================================
============================================================