Dengan begitu, pihaknya menyebut bahwa Kabupaten Bogor darurat sampah dan itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang tidak terselesaikan. Selain itu, ia juga menginginkan Bogor mendapatkan Adipura dalam bidang kebersihan. Sementara Lurah Pabuaran, Suradi Supriyadi mengapresiasi langkah-langkah dan kesiapan yang dilakukan oleh RW 05. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung langkah dan kesiapan RW 05 yang berdekatan dengan pasar Cikema. Akan tetapi action dari dinas terkait dengan operasi tindak pidana ringan (tipiring) sangsinya belum tegas. Pihaknya secara tegas meminta kepada penegak perda agar dapat menjatuhkan sanksi lebih tegas. “Jangan hanya denda cuma seratus ribu, jadi efek jera kepada pembuang sampah sembarang kurang tegas,” tegasnya. Ia juga sudah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani hal tersebut. “Kami akan berkoordinasi lagi dengan UPT dinas lingkungan hidup (DLH). Karena kami juga sudah punya rencana-rencana cuma sampai sekarang dari UPT DLH belum ada progres selanjutnya”, tutupnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================