Atas adanya informasi tersebut tim dari jajaran Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang Provinsi Banten. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100 USD sebanyak 92 lembar. 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat uang palsu. “Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah,” katanya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk
============================================================
============================================================
============================================================