Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menambahkan, fenomena narkoba pada saat PSBB ini seperti gunung es. Sehingga sejak bulan Februari, Maret, April, Mei, karena situasi PSBB Polresta fokus untuk membantu masalah pendemi Covid-19 dan pihaknya juga tidak aktif hanya sekedar mengumpulkan informasi. Mulai Juni ini pihaknya mulai aktif dan berhasil menangkap dengan jumlah yang signifikan. “Kemarin juga kita secara operasional pengungkapan kasus narkotika juga mungkin berkurang, namun sekarang mulai aktif lagi dan kita bisa ungkap 19 perkara ini,” ujarnya. Kemudian Ia menyampaikan, narkotika ini bukan hanya fokus kepada remaja. Artinya mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, orang tua dirumah itu sangat berpengaruh terhadap bagaimana pendistribusian narkoba ini sampai ke konsumen, dari konsumen juga bisa meningkat menjadi pengedar atau pengecer. Dengan ini tersangka melanggar pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling sedikit 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kehabisan Obat, ODGJ di Cariu Bacok Tetangga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================