Sementara, Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti menerangkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan ini dengan modus serupa.
“Pelaku berdua, temannya, JN masih dalam pencarian orang (DPO) mencari sasaran anak laki-laki yang masih dibawah umur. Berpura-pura menuduh korban telah membacok adiknya kemudian mengambil motor korbannya,” ungkapnya.
Hasil pencurian yang sudah dilakukan, lanjut Kompol Sundarti dijual lalu uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
“Pelaku sehari-hari sopir angkot, karena lagi pandemi Covid-19 ini ia beralasan penumpang sepi sehingga banting stir melakukan kejahatan,” tuturnya.
Pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================