Sementara, Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti menerangkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan ini dengan modus serupa. “Pelaku berdua, temannya, JN masih dalam pencarian orang (DPO) mencari sasaran anak laki-laki yang masih dibawah umur. Berpura-pura menuduh korban telah membacok adiknya kemudian mengambil motor korbannya,” ungkapnya. Hasil pencurian yang sudah dilakukan, lanjut Kompol Sundarti dijual lalu uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. “Pelaku sehari-hari sopir angkot, karena lagi pandemi Covid-19 ini ia beralasan penumpang sepi sehingga banting stir melakukan kejahatan,” tuturnya. Pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak
============================================================
============================================================
============================================================