DEPOK TODAY – Masih terdapat warga yang menduduki lahan milik Kemenag, untuk kemudian dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan rapat dengar pendapat kepada pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan milik UIII. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan pihaknya sebagai pemerintah mengatakan telah menindak lanjuti musyawarah bersama antara warga yang terdampak pembangunan, Kemenag selaku pelaksana dan pemerintah daerah. “Kami pernah mempertemukan Perwakilan Pemkot Depok untuk berdialog dengan masyarakat, dikumpulkan di kantor kelurahan, dan kantor pemerintah,” kata Sri Utomo kepada wartawan, Kamis (08/08/2020). Namun menurutnya, Masih terdapat persoalan hak tanah, dan masalah yang kerohiman yang belum di sepakati antara warga dan Kemenag. “Tapi kalau belum ada kesepakatan warga tetap akan menempuh jalur hukum. Sementara itu, Warga yang diwakili oleh ketua Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), Abdul Mannan mengatakan pihaknya meminta bantuan kepada DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah sebagai yang mengeluarkan kebijakan untuk mengubah kebijakan untukm mencapai keadilan. “Kami berharap DPD bisa koordinasi dengan yang mengeluarkan kebijakan. Ini masalah kebijakan, pemerintah mau ngga mengubah kebijakan untuk membantu masyarakat,” ujar Abdul Manan. Namun jika tidak ada kesepakatan pihakny mengaku akan menempuh jaur hukum untuk mencapai keadilan. “Kami ingin menuntut kebijakan dari presiden makanya kami mengadukan ke pengadilan,” paparnya. Sementara itu ketua BAP DPD RI, Zuhri M Syahzali mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan DPD RI pihaknya menemukan titik terang bahwa kedua belah pihak sebenarnya mendukung pembangunan UIII, Nanti pihaknya mengatakan pihaknya masih mendengar kesemua pihak, untuk nantinya akan dibahas di internal BAP, untuk mencari titik temu. “Mereka pada umumnya mendukung, tapi kita masih mencari titik temu,” ujarnya. Dia mengatakan masih ada pertemuan lanjutan, jika memang tidak ada titik temu dalam dialog pihaknya akan menyelenggarakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. “Hukum menjadi opsi terakhir, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan ke jalur hukum, jika sudah ke jalur hukum warga juga berjanji akan mentaati keputusan hukumnya,” tandas Zuhri M Syahzali. (Arinta) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor
============================================================
============================================================
============================================================