BOGOR TODAY – Sebuah rumah kontrakan yang memproduksi narkoba jenis tembakau Gorilla di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, digerebek polisi. Kamis (9/7/2020) malam. Tiga pelaku beserta barang bukti diamankan. Penggerebekan itu dilakukan bermula setelah penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial AI (25), MAR (20), dan DZ (20), yang memproduksi hingga mengedarkan tembakau Gorilla tersebut. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana membenarkan adanya penggerebekan itu. Pihaknya menyebut bahwa terdapat paket yang mencurigakan yang berasal dari Belanda, dengan tujuan alamat di Tajur Halang. “Setelah dicek, ternyata paket tersebut diduga narkotika. Kita amankan tembakau Gorilla yang siap edar itu kurang-lebih 5 kilogram. Kemudian ada yang biangnya yang baru dikirim, itu 54 gram. Kalau dijadikan Gorilla siap edar itu bisa jadi 5 kilo gram lebih,” beber Eka, kepada wartawan, Jumat (10/7/2020). Berdasarkan pengakuan para tersangka, sambung Eka, mereka memproduksi dan menjual tembakau Gorilla atas alasan ekonomi. Selain itu, pelaku juga, mengaku menjual tembakau Gorilla secara online sejak Maret 2020 dengan keuntungan mencapai 500 juta per bulan. “Itu dijualnya online dengan dan telah beredar di wilayah Bogor, Depok dan Karawang. Ada akun Instagramnya. Mereka juga beli paket dari Belanda dari online juga,” tuturnya. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah bungkusan biang narkotika tembakau sintetis, alat pres plastik, tabung gas portabel, kompor, hingga baskom untuk memproduksi tembakau Gorilla. Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana
============================================================
============================================================
============================================================