BOGOR TODAY – Tiga tersangka pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis (gorila) yang ditangkap disebuah rumah kontrakan di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2020) malam terancam hukuman panjara 15 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. tiga orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20Th), MZ (21Th), AI (25Th). “Pengirim mengemasnya mirip dengan pomad (minyak rambut) bertuliskan Mata Indonesia dengan huruf kapital. Logonya bertuliskan NT dibalut dalam lingkaran terlilit lambang batik berbentuk tembakau,” ujar Roland kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (10/7/2020.) Pelaku, sambung Roland memasarkannya melalui media online dengan harga Rp. 800.000. Dikabarkan sebelumnya, penggerebekan itu dilakukan bermula setelah penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial AI (25), MAR (20), dan DZ (20), yang memproduksi hingga mengedarkan tembakau Gorilla tersebut. Para tersangka, memproduksi dan menjual tembakau Gorilla atas alasan ekonomi. Selain itu, pelaku juga, mengaku menjual tembakau Gorilla secara online sejak Maret 2020 dengan keuntungan mencapai 500 juta per bulan. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah bungkusan biang narkotika tembakau sintetis, alat pres plastik, tabung gas portabel, kompor, hingga baskom untuk memproduksi tembakau Gorilla. Para tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir
============================================================
============================================================
============================================================