BOGOR TODAY – Galian tanah ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ditutup paksa kepolisian sektor Jonggol. Penutupan aktivitas galian tanah secara paksa itu lantaran pihak proyek tidak memiliki ijin dan dokumen operasional.
Selain menutup lokasi, Polisi juga mengamankan dua unit alat berat pengeruk tanah (Excavator) sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Jonggol, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Hidayat informasi soal galian tanah ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama satu pekan lalu.
Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera menginstruksikan kepolisian sektor Jonggol untuk melakukan penyelidikan.
“Saat ini kegiatan sudah dihentikan dan di lokasi terpasang garis polisi (police line) di lokasi, sambil menunggu proses lebih lanjut,”ungkap Roland, Selasa (14/7/2020).
(Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================