“Nanti setelah pemeriksaan baru diketahui siapa pemiliknya dan akan kita tindak,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020). Dikatakannya, jika terbukti melanggar, maka pemilik galian akan dikenakan Undang-undang No. 4 Pasal 158 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================