“Nanti setelah pemeriksaan baru diketahui siapa pemiliknya dan akan kita tindak,†kata Agus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dikatakannya, jika terbukti melanggar, maka pemilik galian akan dikenakan Undang-undang No. 4 Pasal 158 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================