BOGOR TODAY – Polisi periksa tiga orang pengelola, satu diantaranya operator alat berat pengeruk tanah (Escavator) terkait galian liar di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (14/7/2020). Sementara, pemilik proyek yang sempat disegel kepolisian sektor Jonggol karena tak memiliki izin dan dokumen operasional masih belum diketahui keberadaanya. Kapolsek Jonggol, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik galian tersebut. “Nanti setelah pemeriksaan baru diketahui siapa pemiliknya dan akan kita tindak,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020). Dikatakannya, jika terbukti melanggar, maka pemilik galian akan dikenakan Undang-undang No. 4 Pasal 158 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya
============================================================
============================================================
============================================================