“Sementara nanti khusus PDJT buat Raperda khusus terkait itu seperti halnya perumda PDAM, perumda Pasar Pakuan dan Perumda Bank Pasar, jadi saya kira untuk lebih kuat nanti akan dibahas di Raperda tersendiri,” ungkap Atang. Kemudian, lanjut Atang, saat ini banyak yang mengarah kepada Perumda Jasa Transportasi agar pengelolaanya bisa lebih profesional kemudian punya tanggung jawab akuntabilitas. Jadi khusus untuk perda penyelenggara lalulintas angkutan jalan ini agar mengfokuskan kepada sistem kemudian moda serta infrastruktur pendukungnya. “Untuk dari Pemkot didalam naskah raperdanya nanti juga akan dibahas. Kalau misalkan memang kita lihat bahwa saat ini corong atau saluran masyarakat untuk memberikan masukan-masukan kepada Pemkot terkait sistem lalulintas angkutan jalan belum diusulkan dewan transportasi, saya kira itu sah saja dan bagus, tinggal kemudian kita rumuskan isinya siapa saja yang bisa repersentatif memawikili seluruh lapisan masyarakat di Kota Bogor,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0
============================================================
============================================================
============================================================