BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri Kota Bogor memusnahkan Barang bukti berbagai kejahatan, mulai dari narkoba, senjata tajam, berbagai macam obat terlarang hingga uang palsu. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu di­lak­sanakan di halaman kan­tor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (24/7/2020). Obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur, ganja dibakar dan berbagai alat sitaan lainnya seperti senjata tajam dipotong. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 112 perkara pidana periode September 2019 sampai dengan Juni 2020. “Terdapat uang palsu yang jumlahnya 3.900 lembar dengan pecahan Rp.100.000 kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Bambang. Saat ini Menurut Bambang, Kejari Kota Bogor telah memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyrakat bahkan dalam program jaksa masuk sekolah sudah dilaksanakan bagaimana resiko membawa barang bukti kejahatan itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat. “Perlu adanya pemahaman seperti itu, kita harus turun, terutama kemarin pada saat perkelahian pelajar, reaksinya luar biasa mereka belum paham mengenai undang-undang membawa sajam itu ada resikonya juga,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR
============================================================
============================================================
============================================================