BOGOR TODAY – Pasca ditetapkannya enam kepala sekolah SD atau enam ketua K3SD tingkat kecamatan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara sebanyak Rp 17,1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tentu mencoreng lembaga pendidikan di Kota Bogor. Bahkan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat di tubuh para kepala sekolah itu pun terancam di copot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini di kegiatan rapat yang akan dilaksanakan pada Senin (27/7) besok. Di dalam rapat tersebut, lanjut Dedie, akan dibahas apakah para tersangka yang tersandung kasus penyelewengan dana BOS itu dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah atau tidak, termasuk juga sebagai ASN Kota Bogor. “Iya kita baru mau rapatkan besok ya, jadi belum ada keputusan,” kata Dedie kepada BogorToday, Minggu (27/7/2020). Mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK itu mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. “Ya, kita menghormatilah proses hukum, itu aja,” singkat Dedie. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar itu, Kejari Kota Bogor sudah menetapkan 7 orang tersangka, di antaranya JRR selaku kontraktor atau pengadaan barang dan jasa kertas ulangan, kemudian DD, BS, SB, DD, WH dan GN selaku kepala sekolah SD sekaligus ketua K3SD di masing-masing kecamatan. Pada kasus tersebut, ke enam ketua K3SD ini berperan sebagai pengelola atau pelaksana kegiatan sekolah, di antaranya ujian sekolah, ulangan sekolah, tri out, kenaikan kelas dan sebagainya selama tiga tahun sejak 2017-2019. Dari penetapan tersangka itu, Kejari Kota Bogor meyita uang Rp 100 juta dari kontraktor, uang Rp 75 juta dari K3SD dan satu buah mobil Toyota Avanza Veloz. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh
============================================================
============================================================
============================================================