BOGOR TODAY – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang denda masker sebesar Rp150 – Rp200 ribu batal diterapkan di Kota Bogor hari ini, Senin (27/7/2020). Batalnya pemberlakukan denda masker tersebut lantaran Pemerintah Kota Bogor belum menerima Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa Pergub yang dibuat Pemrov Jabar belum sampai ke Kota Bogor. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat. “Kita tunggu Pergub turun sebagai acuan. Sampai hari ini kita belum terima,” kata Dedie Rachim. Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, saat ini status persebaran covid di Kota Bogor masih berada di zona kuning atau level III. Untuk itu, sebagai upaya agar tidak terjadi penularan yang makin meluas perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tetap menggunakan masker. Tujuannya agar penyebaran covid di Kota Bogor dapat terkendali dan turun. “Kota Bogor masih berada di label kuning, itu artinya semua pihak harus berupaya untuk mempertahankan Reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1. Sehingga, ketika nanti di evaluasi Pemprov Jabar, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler,” tandasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================