BOGOR TODAY – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang denda masker sebesar Rp150 – Rp200 ribu batal diterapkan di Kota Bogor hari ini, Senin (27/7/2020). Batalnya pemberlakukan denda masker tersebut lantaran Pemerintah Kota Bogor belum menerima Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa Pergub yang dibuat Pemrov Jabar belum sampai ke Kota Bogor. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat. “Kita tunggu Pergub turun sebagai acuan. Sampai hari ini kita belum terima,” kata Dedie Rachim.
BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut
============================================================
============================================================
============================================================