BOGOR TODAY – Warga Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan shalat Idul Adha di lapangan terbuka meski pandemi Covid-19 masih belum melandai. Namun, masyarakat masih bisa melaksanakan sholat secara berjamaah di lingkungan masjid terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Shalat Idul Adha, tidak perbolehkan di lapangan, hanya saja berlaku di masing-masing masjid saja,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020). Hal itu, menurutnya sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 003.2/532-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Ade meminta, saat melaksanakan ibadah shalat masyarakat diwajibkan menggunakan masker sejak dari rumah dan menjaga jarak serta menghindari jabat tangan. Selain itu, jamaah juga diminta untuk tidak menyentuh kotak amal. Namun dapat dilakukan dengan cara menempatkan kotak amal di pintu masuk. Dan yang terpenting mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun. Untuk rangkaian penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging, sambung Ade, wajib disertai standar protokol kesehatan. Sehingga panitia dan pekurban pun hanya dapat menonton langsung saat proses penyembelihan. “Ada tata caranya juga seperti pemeriksaan hewan kurban dan shalat juga berlaku supaya tidak menyebar kemana-mana,” ungkap dia. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas
============================================================
============================================================
============================================================